Senin, 05 Desember 2016

Polres Kuansing Tangkap Pengguna Sabu-Sabu



Kepolisian Sektor Kuantan Mudik, Jumat (5/12), sekitar pukul 15.30 WIB berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku adalah  Hendra Alias Enda dan
Yuprialdi Als Ayup Bin yasri.
Bin Raplis (36) Warga Desa Pantai Kec.Kuantan Mudik Kab.Kuansing.
                                                      
Pelaku Pengedar Sabu tersebut diamankan,oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing saat mendapat info dari masy tentang adanya transaksi Narkotika Jenis sabu sabu di Desa Bukit Pedusunan tepatnya diarena Dayung kebun Nopi Kec. Kuantan Mudik Kab. Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP G. Lumban Toruan menjelaskan, terungkapnya kasus narkoba ini,berangkat dari laporan masyarakat yang melaporkan bahawa adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh dua orang Laki-laki di Desa Bukit Pedusunan tepatnya diarena Dayung kebun nopi Kec.Kuantan Mudik Kab. Kuansing.   
 Kedua orang pria tersebut yg setelah ditanyai masing-masing mengaku bernama Hendra Als Enda Bin Raplis  dan Yuprialdi Als Ayup Bin yasri.

“Saat dilakukan Penggeledahan dan Penyisiran di TKP ditemukan dalam kotak rokok Sampoerna mild 1 (satu) Paket besar pelastik bening yg dibungkus dalam pelastik hitam berisikan butiran kristal diduga Narkotika Jenis sabu sabu,” katanya.

Sat ini pelaku beserta barangbukti berupa 1 (satu) Paket besar plastik bening yang didalamnya berisikan butiran Kristal diduga Narkotika Jenis sabu sabu berada didalam kotak rokok sampoerna Mild, 1 (satu) buah HP merk StrawBerry warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih, Uang diduga sisa penjualan Shabu-shabu sebesar Rp.245.000, dan 1 (satu) unit spd motor Merk Beath  Warna hitam BM 5408 KP. Sudah diamankan di Mapolres Kuansing.                         
 Atas perbuatanya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau  pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undan (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar