Kepolisian Sektor
Kuantan Mudik, Jumat (5/12), sekitar pukul 15.30 WIB berhasil mengamankan pelaku
penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku adalah Hendra
Alias Enda dan
Yuprialdi Als Ayup Bin yasri.
Bin Raplis (36) Warga Desa Pantai Kec.Kuantan Mudik Kab.Kuansing.
Pelaku Pengedar Sabu
tersebut diamankan,oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres
Kuansing saat mendapat info dari masy tentang adanya transaksi Narkotika Jenis
sabu sabu di Desa Bukit Pedusunan tepatnya diarena Dayung kebun Nopi Kec.
Kuantan Mudik Kab. Kuansing.
Kapolres
Kuansing AKBP Dasuki Herlambang SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP G. Lumban Toruan menjelaskan, terungkapnya kasus narkoba
ini,berangkat dari laporan masyarakat yang melaporkan bahawa adanya transaksi
narkoba yang dilakukan oleh dua orang Laki-laki di Desa Bukit Pedusunan tepatnya diarena Dayung kebun nopi
Kec.Kuantan Mudik Kab. Kuansing.
Kedua orang pria tersebut yg setelah ditanyai masing-masing mengaku bernama Hendra Als
Enda Bin Raplis dan Yuprialdi Als Ayup Bin yasri.
“Saat dilakukan Penggeledahan dan Penyisiran di TKP ditemukan dalam
kotak rokok Sampoerna mild 1 (satu) Paket besar pelastik bening yg dibungkus
dalam pelastik hitam berisikan butiran kristal diduga Narkotika Jenis sabu sabu,”
katanya.
Sat ini pelaku beserta barangbukti
berupa 1 (satu) Paket besar plastik bening yang didalamnya berisikan butiran
Kristal diduga Narkotika Jenis sabu sabu berada didalam kotak rokok sampoerna
Mild, 1 (satu) buah HP merk StrawBerry warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Nokia
warna putih, Uang diduga sisa penjualan Shabu-shabu sebesar Rp.245.000, dan 1
(satu) unit spd motor Merk Beath Warna hitam BM 5408 KP. Sudah diamankan
di Mapolres Kuansing.
Atas perbuatanya,
polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan
atau pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132
ayat (1) Undang-Undan (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan
ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun penjara.







0 komentar:
Posting Komentar