Humas Polres Kuansing - Teluk kuantan, Kepolisian Sektor Singingi Hilir amankan pelaku pencabulan anak dibawah umur, senin 28 November 2016.
Minggu (27/11/16) Sekira Pukul 03.00 WIB, Muhtar (41) Warga Desa Simpang Raya Kec. Singingi Hilir Kab. Kuansing, mendatangi Polsek Singingi Hilir untuk melaporkan DA (16) th, laki-laki Warga Desa Simpang Raya Kec. Singingi Hilir Kab. Kuansing tentang tindak pidana pencabulan yang dilakukan terdap anaknya yang berinisial KH (16) yang masih berstatus Pelajar.
Laporan Korban tersebut di kuatkan dengan beberapa orang saksi diantaranya UMI Binti SURBAN,39 thn, perempuan, Islam, Desa Simpang Raya Kec. Singingi Hilir Kab. Kuansing
RUSWAN, 50 thn, perempuan, Islam, tani, TSM F2 Desa Simpang Raya Kec. Singingi Hilir Kab. Kuansing.
TIKA, 28 thn, perempuan, islam, Guru TK, TSM F2 Desa Simpang raya Kec. Singingi Hilir Kab. Kuansing.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis yang tanggalnya korban lupa pada bulan Oktobr 2016, saat itu korban sedang bermain dilapangan Bola volly Desa simpang raya, saat sedang asik bermain tiba-tiba korban dihampiri oleh pelaku DA (16) saat itu pelaku meminjam HP milik korban, namun korban tidak memberikannya.
kemudian pelaku merayu korban untuk di ajak jalan-jalan menggunakan sepedamotor ke Desa Sungai buluh F5, di areal perkebunan kelapasawit, sesampainya disana korbanpun turun dari dari sepedamotor, saat itu pelaku kembali meminjam HP korban dan korbanpun memberikan HPnya kepada pelaku.
setelah itu pelaku menyuruh Korban berbaring ditanah namun korban menolak, kemudian pelaku merayu korban "ayolah cuma sebentar saja," ujar pelaku.
selanjutnya pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya dengan menyingkapkan rok korban ke atas danlangsung membuka celana shot dan celana dalam korban dan menciumi pipi dan bibir korban, kemudian pelaku membuka kancing baju korban dan seterusnya hingga pelaku meniduri korban.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Dasuki herlambang SIK, MH, melalui Kasubbag Humas AKP G. Lumban Toruan "Pelaku menyetubuhi Korban Di areal kebun Kelapa Sawit Tepatnya di Desa Sungai Buluh F5 Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan singingi," ujar Kasubbag humas.
"Pelaku melakukan Perbuatannya dengan cara merayu korban dan mengajaknya ketempat sepi, saat ini kami sudah mengamankan barangbukti diantaranya, baju korban, rok, celana shot, celana dalam dan satu unit HP," tambah Kasubbag Humas.
Saat ini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan oleh penyidik polsek, dan pelaku sudah di amankan di Rutan Polsek Singingi Hilir.







0 komentar:
Posting Komentar